Senin, 05 November 2012

Katalog Domba Aqiqah







DAFTAR HARGA DOMBA AQIQAH
Type A Rp.      800.000 (150 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 275rb
Type B Rp.      900.000 (200 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 300rb
Type C Rp.   1.000.000 (250 tu
suk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 300rb
Type D Rp.   1.100.000 (300 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 300rb
SUPER Rp.  1.300.000 - 1.500.000 (350-400 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 325rb
ISTMW Rp. 1.600.000 - 1.800.000 (450 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 325rb

Sabtu, 20 Oktober 2012

Berqurban Sapi Lebih atau Kurang dari 7 Orang

Ibn Hajar dalam kitabnya, Fathul-Bari, mengulas dengan cukup panjang lebar tentang fiqh berserikat dalam qurban ini. Kesimpulannya, sapi atau unta yang hendak dijadikan hewan qurban dengan bersererikat harus disesuaikan dengan kambing. Yakni bahwa masing-masing sahamnya tidak boleh kurang dari harga 1 kambing. Artinya, sapi bisa saja oleh 8 orang atau 10 orang, jika masing-masing sahamnya mengeluarkan seharga 1 kambing, dan dibelikan sapi yang memang senilai 8 atau 10 kambing. Bisa juga kurang dari 7 saham, semisal 6 atau 5 saham, jika memang sapi yang ada hanya senilai dengan 6 atau 5 kambing. Hadits-hadits yang dijadikan dalil adalah:
- Dari Raf'i ibn Khadij, ia berkata: "Saat kami berada di Dzul Hulaifah bersama Nabi SAW, orang-orang merasakan lapar. Kemudian kami mendapatkan unta dan kambing, sementara saat itu Nabi SAW masih bersama rombongan yang ada di belakang (terakhir). Orang-orang pun segera memasaknya pada periuk (sebelum dibagikan). Lalu Nabi SAW sampai ditempat mereka, maka beliau pun memerintahkan agar periuk tersebut ditumpahkan isinya, lalu ditumpahkanlah. Beliau kemudian membagikan, maka sepuluh kambing setara dengan seekor unta." (Shahih al-Bukhari)
- Dan hadits Jabir riawayat Muslim jelas sekali hukumnya, ketika ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami satu badanah (Shahih Muslim)
- Hadits Ibn 'Abbas: Kami pernah safar bersama Nabi SAW. Lalu tibalah waktu 'Idul Adha. Kami waktu itu berserikat dalam sapi sembilan orang dan badanah 10 orang. (Sunan at-Tirmidzi)

Jumat, 19 Oktober 2012

Rukhshah Shalat Jumat Bagi yang Shalat 'Id

Rukhshah untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at bagi yang shalat 'Id  (('Idul-Fithri atau 'Idul-Adha) di pagi harinya adalah benar berdasarrkan hadits-hadits Nabi SAW berikut:
Dari Iyash ibn Abi Ramlah orang Syam, ia berkata: Aku menyaksikan Mu'awiyah ibn Abi Sufyan ketika ia bertanya kepada Zaid ibn Arqam: "Apakah anda pernah mengalami dua 'Id ('Idul-Fithri/'Idul Adha dan hari Jum'at) bersatu dalam satu hari di masa Raulullah SAW?" Zaid menjawab: "Ya" Mu'awiyah bertanya: "Apa yang beliau perbuat?" Zaid menjawab: "Beliau shalai 'Id kemudian memberi rukhshah untuk shalat Jum'at. Beliau bersabda: "Siapa yang ingin shalat, silahkan shalat (yang tidak, tidak berdosa-pen)." (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab idza wafaqa yaumul Jum'at yaum 'Id no.1072; Sunan an-Nasa'I kitab shalat al-'Idain bab ar-rukhshah fit-takhalluf 'ainil-jumu'ah idza shahida 'Idan no 1591; Sunan ibn Majah kitab iqamitis-shalat bab ma ja'a fi ma ijtama'a al-iadani no 1310; Musnad Ahmad bab hadits Zaid ibn Arqam no 19337)

Meskipun demikian, tetap melaksanakan shalat Jum'at itu lebih utama disebabkan Nabi SAW sendiri lebih memilih shalat Jum'at, sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, bahwasannya beliau bersabda: "Sungguh telah bersatu pada hari kalian ini dua 'Id ('Idul-Fithri/Adlha dan hari Jum'at). Siapa yang ingin, cukup baginya tidak perlu Jum'at. Tetapi kami tetap akan shalat Jum'at." (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat idza wafaqa yaumul Jum'at yaum 'Id no 1075; Sunan Ibn Majah kitab iqamatis-shalat bab ma ja'a fi ma ijtima'a al-'idani no 1311)

Rabu, 26 September 2012

Kaidah Pemberian Nama Pada Anak

Bayi yang baru saja lahir, haruslah diberikan nama spesial. Nama dapat memberikan pengaruh psikologis terhadap anak. Sebab, banyak anak yang tidak senang dengan nama yang diberikan orantuanya, hanya karena nama tersebut tidak mengandung arti yang yang menjadikannya percaya diri dan merasa senang.

Dalam beberapa hadits telah disebutkan diperbolehkannya memberikan nama saat bayi baru saja lahir, setelah tiga hari, tujuh hari, atau saat pelaksanaan aqiqah. Kita patut bersyukur karena waktu pemberian nama sangatlah longgar dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

Jika kedua orangtua masih memperdebatkan suatu nama pada bayinya, maka yang lebih berhak untuk memberikan nama adalah sang bapak.

Diharapkan kepada kedua orangtua untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya karena di Hari Kiamat kelak mereka akan dipanggil dengan nama-namanya berikut nama bapak-bapaknya. Oleh karena itu, alangkah sayangnya jika besok di Hari Kiamat ia dipanggil dengan nama yang diharamkan Allah, dianggap tabu, atau jelek. Karenanya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada para orangtua untuk memberikan nama yang baik kepada anak-anaknya.

Nama-nama yang Disunnahkan
Nama yang baik adalah nama yang dipadukan dengan Asma Allah, atau diawali dengan Abdu (hamba) atau nama-nama para Nabi, karena nama-nama tersebut adalah nama-nama baik, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling disenangi Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman."

Nama-nama yang Dimakruhkan
Sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memberikan nama yang baik kepada bayi, beliau juga melarang pemberian nama buruk kepada bayi. Para orangtua tidak boleh memberikan nama kepada anak-anaknya dengan nama-nama yang menjadikan mereka mendapatkan kesusahan, ejekan, dan cacian orang lain.

Diriwayatkan Imam Muslim dan Abu Dawud dari Samurah, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ucapan yang paling disenangi Allah ada empat: subhanallah, walhamdulillah, walailahaillallah, wallahu akbar. Jangan kamu namakan anakmu yasar, rabah, najih, dan juga aflah. Karena (bisa saja) kamu mengatakan kepadanya, 'Dia bernama Atsim (seorang yang berdosa),' dan karena tidak merasa berdosa, maka sang anak tersebut menjawab, 'Tidak'.

Jadi, alasan dilarangnya menamakan anak dengan nama-nama yang jelek adalah hati merasa tidak suka jika namanya Yassar (sangat mudah), Rabbah (sangat beruntung), Najjah (sangat sukse) dan Aflah (sangat bahagia, padahal dia tidak merasa seperti itu. Dengan demikian hati merasa tidak enak dan kecewa karena tidak adanya kemudahan, keberhasilan, dan keberuntungan pada dirinya.

Sama hukumnya dengan nama-nama tersebut adalah nama Mubarak (diberkahi), Nikmah (kenikmatan), Khair (baik), dan Surur (senang).
bersambung

Selasa, 25 September 2012

Hikmah Disyariatkannya Aqiqah

  • Aqiqah adalah salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memperlihatkan nikmat yang diberikan Allah, berupa lahirnya seorang bayi.
  • Aqiqah adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan bersyukur atas nikmat-Nya dan berbahagia atas lahirnya seorang bayi.
  • Aqiqah adalah fidyah (tebusan) untuk menebus sang bayi dari mendapatkan musibah dan petaka, sebagaimana Allah menebus Nabi-Nya, Ismail, dengan penyembelihan agung. sehingga penyembelihan ini menjadi perbuatan sunnah yang diikuti anak cucu Ismail dan orang-orang setelahnya. dan, setealah datang Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau mendukung pelaksanaan ibadah ini.
  • Aqiqah sebagai pelepas ikatan seorang anak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Samurah. dan, aqiqah merupakan salah satu sarana tepat untuk bermasyarakat.
  • Aqiqah merupakan saran memupuk rasa solidaritas antar sesama anggota masyarakat muslim dengan memupuk rasa kasih sayang , yaitu dengan mengumpulkan mereka untuk bersama-sama menyantap daging aqiqah dan bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada kedua orang tua bayi.
  • Aqiqah merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan budaya saling bantu di tengah masyarakat yang dapat menciptakan keadilan dalam masyarakat. Sekiranya berkumpul antara orang fakir, orang kaya, orang besar, dan orang kecil tanpa membeda-bedakan diantara mereka dalam satu majelis.
  • Aqiqah merupakan pelaksanaan seruan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Bahwasannya aku adalah orang yang membanggakan jumlah kalian di depan umat lain."
  • Aqiqah merupakan bukti kecintaan orangtua terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya, sehingga setelah dewasa kelak sang anak akan membalas kedua orangtuanya itu dengan berbuat baik dan memberikan syafaat serta bantuan kepada keduanya.

Minggu, 23 September 2012

At-Tahnik

At-Tahnik adalah salah satu sunnah dan tuntunan mulia Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menyambut kedatangan si jabang bayi.
At-Tahnik adalah mengunyah dan melembutkan sebutir kurma, lalu mengoleskannya ke langit-langit mulut si bayi, yaitu dengan cara meletakkan sebagian kurma yang telah lembut tersebut di jari tangan, lalu memasukkannya ke dalam mulut  si bayi, kemudian menggerak-gerakannya ke kanan dan ke kiri dengan lembut.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Musa Al-Asy'arti Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Ketika putraku lahir, maka aku membawanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu beliau memberinya nama Ibrahimdan mentahniknya dengan sebutir buah kurma serta mendoakan keberkahan untuknya, lalu beliau menyerahkan kembali putraku kepadaku."
Di dalam "Shahih Al-Bukhari" dan "Shahih Muslim" diriwayatkan dari kisah Ummu Sulaim dan Abu Thalhah bahwa Abu Thalhah mengirimkan putranya yang baru lahir bersama Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, lalu beliau mengambilnya dan berkata, "Apakah ada sesuatu yang dikirimkan bersamanya?" Mereka berkata, "Benar, beberapa butir kurma." Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengambil buah kurma tersebut, lalu mengunyahnya, kemudian mengambil kunyahan kurma tersebut dari mulut beliau, lalu beliau masukkan ke dalam mulut si bayi kemudian mentahniknya dan beliau memberinya nama Abdullah.
Sebagaimana seorang bayi memulai detik-detik pertama kehidupan di dunia dengan mendengar kumandang kalimat-kalimat adzan, maka begitu juga ia mengawalinya dengan merasakan manisnya buah kurma. Sungguh, semua ini banyak mengandung makna yang luhur. Dianjurkan agar orang yang mentahnik adalah orang shalih, baik laki-laki maupun wanita. Jika saat kelahiran jabang bayi orang shalih tidak dapat hadir di tempat, maka hendaknya si bayi dibawa kepadanya.
Di dalam "Fath Al-Bari," Ibnu Hajar berkata "ketika mentahnik, hendaknya mulut si bayi dibuka, agar kurma yang telah dilembutkan tersebut bisa masuk ke perut si bayi. Sesuaatu yang paling utama untuk digunakan mentahnik adalah buah tamr (kurma matang yang sudah mengering), namun jika tidak ada dengan ruthab (buah kurma yang sudah matang namun masih basah), jika tidak ada, maka dengan menggunakan sesuatu yang manis, lebih baiknya menggunakan madu."
Maraji: Cara Islami yang Dilakukan Orangtua pada Minggu Pertama Kelahiran Anak karya Ahmad Bin Mahmud Ad-Dibb.

Sabtu, 22 September 2012

Syariat Mencukur Rambut Bayi

Di antara sekian perkara yang disyariatkan Islam terhadap bayi yang baru saja lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh, lalu rambut itu ditimbang dan menyedekahkan perak/emas seberat rambut itu kepada fakir dan kaum muslimin lainnya yang berhak menerima sedekah.
Diriwayatkan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa," dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata,"Fathimah menimbang rambut anak-anaknya, Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, serta bersedekah sesuai dengan rambut mereka itu dengan perak."
Dari hadits Samurah "Dicukur rambutnya" dan dalam hadits Sulaiman bin Amir "Dan hilangkanlah darinya bahaya" maksudnya adalah cukurlah rambut kepalanya.
Ibnu Sirin berkata, "Jika yang dimaksud dengan Al-Adza adalah bukun memotong rambut, maka aku tidak lagi apa maksudnya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Di masa Jahiliyah, jika seorang bayi diaqiqahi, maka perutnya dicat dengan menggunakan darah hewan aqiqahan tersebut. Jika kepala bayi tersebut dicukur, maka mereka kemudian meletakkan rambut potongan tersebut di atas kepala sang bayi. Melihat kebiasaan seperti itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Pengecatan perut dengan darah, ubahlah dengan dengan meminyakinya (dengan minyak wangi)."
Dalam melakukan hal ini terdapat dua manfaat:
Pertama: manfaat kesehatan. Dengan menghilangkan rambut bayi, berarti secara tidak langsung telah menguatkan kepala bayi, membuka pori-pori, menguatkan kekauatan panca indera, penciuman, an pendengaran.
Kedua: manfaat sosia. Dengan menyedekahkan perak atau emas seberat timbangan rambut sang bayi kepada orang-orang yang membutuhkannya, dapat memupuk rasa saling kasih dan sayang serta saling membantu diantara sessama masyarakat muslim.
Muraji: Cara Islami yang Dilakukan Orangtua pada Mingggu Pertama Kelahiran Anak (Ahmad Bin Mahmud Ad-Dibb)