Rabu, 26 September 2012

Kaidah Pemberian Nama Pada Anak

Bayi yang baru saja lahir, haruslah diberikan nama spesial. Nama dapat memberikan pengaruh psikologis terhadap anak. Sebab, banyak anak yang tidak senang dengan nama yang diberikan orantuanya, hanya karena nama tersebut tidak mengandung arti yang yang menjadikannya percaya diri dan merasa senang.

Dalam beberapa hadits telah disebutkan diperbolehkannya memberikan nama saat bayi baru saja lahir, setelah tiga hari, tujuh hari, atau saat pelaksanaan aqiqah. Kita patut bersyukur karena waktu pemberian nama sangatlah longgar dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

Jika kedua orangtua masih memperdebatkan suatu nama pada bayinya, maka yang lebih berhak untuk memberikan nama adalah sang bapak.

Diharapkan kepada kedua orangtua untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya karena di Hari Kiamat kelak mereka akan dipanggil dengan nama-namanya berikut nama bapak-bapaknya. Oleh karena itu, alangkah sayangnya jika besok di Hari Kiamat ia dipanggil dengan nama yang diharamkan Allah, dianggap tabu, atau jelek. Karenanya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada para orangtua untuk memberikan nama yang baik kepada anak-anaknya.

Nama-nama yang Disunnahkan
Nama yang baik adalah nama yang dipadukan dengan Asma Allah, atau diawali dengan Abdu (hamba) atau nama-nama para Nabi, karena nama-nama tersebut adalah nama-nama baik, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling disenangi Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman."

Nama-nama yang Dimakruhkan
Sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memberikan nama yang baik kepada bayi, beliau juga melarang pemberian nama buruk kepada bayi. Para orangtua tidak boleh memberikan nama kepada anak-anaknya dengan nama-nama yang menjadikan mereka mendapatkan kesusahan, ejekan, dan cacian orang lain.

Diriwayatkan Imam Muslim dan Abu Dawud dari Samurah, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ucapan yang paling disenangi Allah ada empat: subhanallah, walhamdulillah, walailahaillallah, wallahu akbar. Jangan kamu namakan anakmu yasar, rabah, najih, dan juga aflah. Karena (bisa saja) kamu mengatakan kepadanya, 'Dia bernama Atsim (seorang yang berdosa),' dan karena tidak merasa berdosa, maka sang anak tersebut menjawab, 'Tidak'.

Jadi, alasan dilarangnya menamakan anak dengan nama-nama yang jelek adalah hati merasa tidak suka jika namanya Yassar (sangat mudah), Rabbah (sangat beruntung), Najjah (sangat sukse) dan Aflah (sangat bahagia, padahal dia tidak merasa seperti itu. Dengan demikian hati merasa tidak enak dan kecewa karena tidak adanya kemudahan, keberhasilan, dan keberuntungan pada dirinya.

Sama hukumnya dengan nama-nama tersebut adalah nama Mubarak (diberkahi), Nikmah (kenikmatan), Khair (baik), dan Surur (senang).
bersambung

Selasa, 25 September 2012

Hikmah Disyariatkannya Aqiqah

  • Aqiqah adalah salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memperlihatkan nikmat yang diberikan Allah, berupa lahirnya seorang bayi.
  • Aqiqah adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan bersyukur atas nikmat-Nya dan berbahagia atas lahirnya seorang bayi.
  • Aqiqah adalah fidyah (tebusan) untuk menebus sang bayi dari mendapatkan musibah dan petaka, sebagaimana Allah menebus Nabi-Nya, Ismail, dengan penyembelihan agung. sehingga penyembelihan ini menjadi perbuatan sunnah yang diikuti anak cucu Ismail dan orang-orang setelahnya. dan, setealah datang Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau mendukung pelaksanaan ibadah ini.
  • Aqiqah sebagai pelepas ikatan seorang anak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Samurah. dan, aqiqah merupakan salah satu sarana tepat untuk bermasyarakat.
  • Aqiqah merupakan saran memupuk rasa solidaritas antar sesama anggota masyarakat muslim dengan memupuk rasa kasih sayang , yaitu dengan mengumpulkan mereka untuk bersama-sama menyantap daging aqiqah dan bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada kedua orang tua bayi.
  • Aqiqah merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan budaya saling bantu di tengah masyarakat yang dapat menciptakan keadilan dalam masyarakat. Sekiranya berkumpul antara orang fakir, orang kaya, orang besar, dan orang kecil tanpa membeda-bedakan diantara mereka dalam satu majelis.
  • Aqiqah merupakan pelaksanaan seruan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Bahwasannya aku adalah orang yang membanggakan jumlah kalian di depan umat lain."
  • Aqiqah merupakan bukti kecintaan orangtua terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya, sehingga setelah dewasa kelak sang anak akan membalas kedua orangtuanya itu dengan berbuat baik dan memberikan syafaat serta bantuan kepada keduanya.

Minggu, 23 September 2012

At-Tahnik

At-Tahnik adalah salah satu sunnah dan tuntunan mulia Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menyambut kedatangan si jabang bayi.
At-Tahnik adalah mengunyah dan melembutkan sebutir kurma, lalu mengoleskannya ke langit-langit mulut si bayi, yaitu dengan cara meletakkan sebagian kurma yang telah lembut tersebut di jari tangan, lalu memasukkannya ke dalam mulut  si bayi, kemudian menggerak-gerakannya ke kanan dan ke kiri dengan lembut.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Musa Al-Asy'arti Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Ketika putraku lahir, maka aku membawanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu beliau memberinya nama Ibrahimdan mentahniknya dengan sebutir buah kurma serta mendoakan keberkahan untuknya, lalu beliau menyerahkan kembali putraku kepadaku."
Di dalam "Shahih Al-Bukhari" dan "Shahih Muslim" diriwayatkan dari kisah Ummu Sulaim dan Abu Thalhah bahwa Abu Thalhah mengirimkan putranya yang baru lahir bersama Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, lalu beliau mengambilnya dan berkata, "Apakah ada sesuatu yang dikirimkan bersamanya?" Mereka berkata, "Benar, beberapa butir kurma." Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengambil buah kurma tersebut, lalu mengunyahnya, kemudian mengambil kunyahan kurma tersebut dari mulut beliau, lalu beliau masukkan ke dalam mulut si bayi kemudian mentahniknya dan beliau memberinya nama Abdullah.
Sebagaimana seorang bayi memulai detik-detik pertama kehidupan di dunia dengan mendengar kumandang kalimat-kalimat adzan, maka begitu juga ia mengawalinya dengan merasakan manisnya buah kurma. Sungguh, semua ini banyak mengandung makna yang luhur. Dianjurkan agar orang yang mentahnik adalah orang shalih, baik laki-laki maupun wanita. Jika saat kelahiran jabang bayi orang shalih tidak dapat hadir di tempat, maka hendaknya si bayi dibawa kepadanya.
Di dalam "Fath Al-Bari," Ibnu Hajar berkata "ketika mentahnik, hendaknya mulut si bayi dibuka, agar kurma yang telah dilembutkan tersebut bisa masuk ke perut si bayi. Sesuaatu yang paling utama untuk digunakan mentahnik adalah buah tamr (kurma matang yang sudah mengering), namun jika tidak ada dengan ruthab (buah kurma yang sudah matang namun masih basah), jika tidak ada, maka dengan menggunakan sesuatu yang manis, lebih baiknya menggunakan madu."
Maraji: Cara Islami yang Dilakukan Orangtua pada Minggu Pertama Kelahiran Anak karya Ahmad Bin Mahmud Ad-Dibb.

Sabtu, 22 September 2012

Syariat Mencukur Rambut Bayi

Di antara sekian perkara yang disyariatkan Islam terhadap bayi yang baru saja lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh, lalu rambut itu ditimbang dan menyedekahkan perak/emas seberat rambut itu kepada fakir dan kaum muslimin lainnya yang berhak menerima sedekah.
Diriwayatkan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa," dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata,"Fathimah menimbang rambut anak-anaknya, Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, serta bersedekah sesuai dengan rambut mereka itu dengan perak."
Dari hadits Samurah "Dicukur rambutnya" dan dalam hadits Sulaiman bin Amir "Dan hilangkanlah darinya bahaya" maksudnya adalah cukurlah rambut kepalanya.
Ibnu Sirin berkata, "Jika yang dimaksud dengan Al-Adza adalah bukun memotong rambut, maka aku tidak lagi apa maksudnya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Di masa Jahiliyah, jika seorang bayi diaqiqahi, maka perutnya dicat dengan menggunakan darah hewan aqiqahan tersebut. Jika kepala bayi tersebut dicukur, maka mereka kemudian meletakkan rambut potongan tersebut di atas kepala sang bayi. Melihat kebiasaan seperti itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Pengecatan perut dengan darah, ubahlah dengan dengan meminyakinya (dengan minyak wangi)."
Dalam melakukan hal ini terdapat dua manfaat:
Pertama: manfaat kesehatan. Dengan menghilangkan rambut bayi, berarti secara tidak langsung telah menguatkan kepala bayi, membuka pori-pori, menguatkan kekauatan panca indera, penciuman, an pendengaran.
Kedua: manfaat sosia. Dengan menyedekahkan perak atau emas seberat timbangan rambut sang bayi kepada orang-orang yang membutuhkannya, dapat memupuk rasa saling kasih dan sayang serta saling membantu diantara sessama masyarakat muslim.
Muraji: Cara Islami yang Dilakukan Orangtua pada Mingggu Pertama Kelahiran Anak (Ahmad Bin Mahmud Ad-Dibb)

Jumat, 21 September 2012

Syarat Usia Hewan Aqiqah/Qurban

Usia hewan yang boleh dijadikan hewan Qurban atau Aqiqah


No.
Hewan
Umur minimal
1.
Onta
5 tahun
2.
Sapi
2 tahun
3.
Kambing jawa
1 tahun
4.
Domba/ kambing gembel
6 bulan
(domba Jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Kamis, 20 September 2012

Katalog Domba Aqiqah







DAFTAR HARGA DOMBA AQIQAH
Type A Rp.      800.000 (150 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 250rb
Type B Rp.      900.000 (200 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 275rb
Type C Rp.   1.000.000 (250 tu
suk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 275rb
Type D Rp.   1.100.000 (300 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 275rb
SUPER Rp.  1.300.000 - 1.500.000 (350-400 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 300rb
ISTMW Rp. 1.600.000 - 1.800.000 (450 tusuk sate+ Gule) Biaya Masak: Rp 300rb

Risalah Aqiqah



Kelahiran seorang anak bagi sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut sunnah Rasulullah SAW mengadakan aqiqah dan memberikan dagingnya sebagai sedekah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali silaturahim. Mengadakan aqiqah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan bahagia atas kelahiran seorang anak. Sabda Nabi SAW:
Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya.
Membekali anak dengan dasar syariat sejak dini merupakan wujud tanggung jawab orang tua kepada si anak dalam mengarungi kehidupannya yang jauh lebih berat dari yang dihadapi orang tuanya pada saat sekarang khususnya dalam menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.

Pengertian Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata aqqa yang artinya memotong atau membelah. Ada yang mengungkapkan bahwa aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Ada lagi mengartikan bahwa aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi.
Adapun dalil yang menyatakan, bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah antara lain adalah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar dari Atha', dari Ibnu Abbas secara marfu:
Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan seorang anak perempuan seekor.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah diindonesiakan menjadi aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi SAW untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama, dan menyembelih hewan.

Dalil Tentang Aqiqah

Hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah cukup banyak, antara lain:
1. Hadits riwayat Imam Ahmad:
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.
2. Hadits riwayat Aisyah r.a.:
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.
3. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain:
Rasulullah SAW pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya. (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi)
4. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi:
Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya). (HR Bukhari)
5. Hadits riwayat Abu Buraidah r.a.:
Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Keterangan dari hadits-hadits di atas:
  1. Menurut Imam Ahmad (juga Al-Khatabi dan Ibnu Al-Qayyim) maksud dari kata-kata Anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.
  2. Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
  3. Jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan seekor.
  4. Tentang kapan sebaiknya aqiqah dilakukan ialah saat bayi berumur 7 hari. Namun jika hal itu tidak mampu dilaksanakan, maka boleh menundanya hingga bayi berumur 14 hari. Jika masih belum mampu juga, boleh dilakukan saat bayi sudah berumur 21 hari.