Sabtu, 20 Oktober 2012

Berqurban Sapi Lebih atau Kurang dari 7 Orang

Ibn Hajar dalam kitabnya, Fathul-Bari, mengulas dengan cukup panjang lebar tentang fiqh berserikat dalam qurban ini. Kesimpulannya, sapi atau unta yang hendak dijadikan hewan qurban dengan bersererikat harus disesuaikan dengan kambing. Yakni bahwa masing-masing sahamnya tidak boleh kurang dari harga 1 kambing. Artinya, sapi bisa saja oleh 8 orang atau 10 orang, jika masing-masing sahamnya mengeluarkan seharga 1 kambing, dan dibelikan sapi yang memang senilai 8 atau 10 kambing. Bisa juga kurang dari 7 saham, semisal 6 atau 5 saham, jika memang sapi yang ada hanya senilai dengan 6 atau 5 kambing. Hadits-hadits yang dijadikan dalil adalah:
- Dari Raf'i ibn Khadij, ia berkata: "Saat kami berada di Dzul Hulaifah bersama Nabi SAW, orang-orang merasakan lapar. Kemudian kami mendapatkan unta dan kambing, sementara saat itu Nabi SAW masih bersama rombongan yang ada di belakang (terakhir). Orang-orang pun segera memasaknya pada periuk (sebelum dibagikan). Lalu Nabi SAW sampai ditempat mereka, maka beliau pun memerintahkan agar periuk tersebut ditumpahkan isinya, lalu ditumpahkanlah. Beliau kemudian membagikan, maka sepuluh kambing setara dengan seekor unta." (Shahih al-Bukhari)
- Dan hadits Jabir riawayat Muslim jelas sekali hukumnya, ketika ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami satu badanah (Shahih Muslim)
- Hadits Ibn 'Abbas: Kami pernah safar bersama Nabi SAW. Lalu tibalah waktu 'Idul Adha. Kami waktu itu berserikat dalam sapi sembilan orang dan badanah 10 orang. (Sunan at-Tirmidzi)

Jumat, 19 Oktober 2012

Rukhshah Shalat Jumat Bagi yang Shalat 'Id

Rukhshah untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at bagi yang shalat 'Id  (('Idul-Fithri atau 'Idul-Adha) di pagi harinya adalah benar berdasarrkan hadits-hadits Nabi SAW berikut:
Dari Iyash ibn Abi Ramlah orang Syam, ia berkata: Aku menyaksikan Mu'awiyah ibn Abi Sufyan ketika ia bertanya kepada Zaid ibn Arqam: "Apakah anda pernah mengalami dua 'Id ('Idul-Fithri/'Idul Adha dan hari Jum'at) bersatu dalam satu hari di masa Raulullah SAW?" Zaid menjawab: "Ya" Mu'awiyah bertanya: "Apa yang beliau perbuat?" Zaid menjawab: "Beliau shalai 'Id kemudian memberi rukhshah untuk shalat Jum'at. Beliau bersabda: "Siapa yang ingin shalat, silahkan shalat (yang tidak, tidak berdosa-pen)." (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab idza wafaqa yaumul Jum'at yaum 'Id no.1072; Sunan an-Nasa'I kitab shalat al-'Idain bab ar-rukhshah fit-takhalluf 'ainil-jumu'ah idza shahida 'Idan no 1591; Sunan ibn Majah kitab iqamitis-shalat bab ma ja'a fi ma ijtama'a al-iadani no 1310; Musnad Ahmad bab hadits Zaid ibn Arqam no 19337)

Meskipun demikian, tetap melaksanakan shalat Jum'at itu lebih utama disebabkan Nabi SAW sendiri lebih memilih shalat Jum'at, sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, bahwasannya beliau bersabda: "Sungguh telah bersatu pada hari kalian ini dua 'Id ('Idul-Fithri/Adlha dan hari Jum'at). Siapa yang ingin, cukup baginya tidak perlu Jum'at. Tetapi kami tetap akan shalat Jum'at." (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat idza wafaqa yaumul Jum'at yaum 'Id no 1075; Sunan Ibn Majah kitab iqamatis-shalat bab ma ja'a fi ma ijtima'a al-'idani no 1311)