Sabtu, 20 Oktober 2012

Berqurban Sapi Lebih atau Kurang dari 7 Orang

Ibn Hajar dalam kitabnya, Fathul-Bari, mengulas dengan cukup panjang lebar tentang fiqh berserikat dalam qurban ini. Kesimpulannya, sapi atau unta yang hendak dijadikan hewan qurban dengan bersererikat harus disesuaikan dengan kambing. Yakni bahwa masing-masing sahamnya tidak boleh kurang dari harga 1 kambing. Artinya, sapi bisa saja oleh 8 orang atau 10 orang, jika masing-masing sahamnya mengeluarkan seharga 1 kambing, dan dibelikan sapi yang memang senilai 8 atau 10 kambing. Bisa juga kurang dari 7 saham, semisal 6 atau 5 saham, jika memang sapi yang ada hanya senilai dengan 6 atau 5 kambing. Hadits-hadits yang dijadikan dalil adalah:
- Dari Raf'i ibn Khadij, ia berkata: "Saat kami berada di Dzul Hulaifah bersama Nabi SAW, orang-orang merasakan lapar. Kemudian kami mendapatkan unta dan kambing, sementara saat itu Nabi SAW masih bersama rombongan yang ada di belakang (terakhir). Orang-orang pun segera memasaknya pada periuk (sebelum dibagikan). Lalu Nabi SAW sampai ditempat mereka, maka beliau pun memerintahkan agar periuk tersebut ditumpahkan isinya, lalu ditumpahkanlah. Beliau kemudian membagikan, maka sepuluh kambing setara dengan seekor unta." (Shahih al-Bukhari)
- Dan hadits Jabir riawayat Muslim jelas sekali hukumnya, ketika ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami satu badanah (Shahih Muslim)
- Hadits Ibn 'Abbas: Kami pernah safar bersama Nabi SAW. Lalu tibalah waktu 'Idul Adha. Kami waktu itu berserikat dalam sapi sembilan orang dan badanah 10 orang. (Sunan at-Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar