Sabtu, 22 September 2012

Syariat Mencukur Rambut Bayi

Di antara sekian perkara yang disyariatkan Islam terhadap bayi yang baru saja lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh, lalu rambut itu ditimbang dan menyedekahkan perak/emas seberat rambut itu kepada fakir dan kaum muslimin lainnya yang berhak menerima sedekah.
Diriwayatkan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa," dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata,"Fathimah menimbang rambut anak-anaknya, Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, serta bersedekah sesuai dengan rambut mereka itu dengan perak."
Dari hadits Samurah "Dicukur rambutnya" dan dalam hadits Sulaiman bin Amir "Dan hilangkanlah darinya bahaya" maksudnya adalah cukurlah rambut kepalanya.
Ibnu Sirin berkata, "Jika yang dimaksud dengan Al-Adza adalah bukun memotong rambut, maka aku tidak lagi apa maksudnya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Di masa Jahiliyah, jika seorang bayi diaqiqahi, maka perutnya dicat dengan menggunakan darah hewan aqiqahan tersebut. Jika kepala bayi tersebut dicukur, maka mereka kemudian meletakkan rambut potongan tersebut di atas kepala sang bayi. Melihat kebiasaan seperti itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Pengecatan perut dengan darah, ubahlah dengan dengan meminyakinya (dengan minyak wangi)."
Dalam melakukan hal ini terdapat dua manfaat:
Pertama: manfaat kesehatan. Dengan menghilangkan rambut bayi, berarti secara tidak langsung telah menguatkan kepala bayi, membuka pori-pori, menguatkan kekauatan panca indera, penciuman, an pendengaran.
Kedua: manfaat sosia. Dengan menyedekahkan perak atau emas seberat timbangan rambut sang bayi kepada orang-orang yang membutuhkannya, dapat memupuk rasa saling kasih dan sayang serta saling membantu diantara sessama masyarakat muslim.
Muraji: Cara Islami yang Dilakukan Orangtua pada Mingggu Pertama Kelahiran Anak (Ahmad Bin Mahmud Ad-Dibb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar