Kamis, 20 September 2012

Risalah Aqiqah



Kelahiran seorang anak bagi sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut sunnah Rasulullah SAW mengadakan aqiqah dan memberikan dagingnya sebagai sedekah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali silaturahim. Mengadakan aqiqah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan bahagia atas kelahiran seorang anak. Sabda Nabi SAW:
Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya.
Membekali anak dengan dasar syariat sejak dini merupakan wujud tanggung jawab orang tua kepada si anak dalam mengarungi kehidupannya yang jauh lebih berat dari yang dihadapi orang tuanya pada saat sekarang khususnya dalam menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.

Pengertian Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata aqqa yang artinya memotong atau membelah. Ada yang mengungkapkan bahwa aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Ada lagi mengartikan bahwa aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi.
Adapun dalil yang menyatakan, bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah antara lain adalah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar dari Atha', dari Ibnu Abbas secara marfu:
Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan seorang anak perempuan seekor.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah diindonesiakan menjadi aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi SAW untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama, dan menyembelih hewan.

Dalil Tentang Aqiqah

Hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah cukup banyak, antara lain:
1. Hadits riwayat Imam Ahmad:
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.
2. Hadits riwayat Aisyah r.a.:
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.
3. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain:
Rasulullah SAW pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya. (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi)
4. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi:
Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya). (HR Bukhari)
5. Hadits riwayat Abu Buraidah r.a.:
Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Keterangan dari hadits-hadits di atas:
  1. Menurut Imam Ahmad (juga Al-Khatabi dan Ibnu Al-Qayyim) maksud dari kata-kata Anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.
  2. Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
  3. Jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan seekor.
  4. Tentang kapan sebaiknya aqiqah dilakukan ialah saat bayi berumur 7 hari. Namun jika hal itu tidak mampu dilaksanakan, maka boleh menundanya hingga bayi berumur 14 hari. Jika masih belum mampu juga, boleh dilakukan saat bayi sudah berumur 21 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar